- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
Ditulis: Munif Rodaim
Editor: Fatkhuri
Tulisan ini saya buat atas permintaan pemilik
blog ini, sebagai bentuk kontribusi pribadi saya kepada teman lama sewaktu
kuliah dulu. Tulisan ini merupakan kumpulan hasil kegiatan saya sebagai staf di
Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Tulung Agung Jawa Timur yang
saat ini sedang mengerjakan kegiatan “Pemantauan Implementasi Sistem Verifikasi
Legalitas Kayu (SVLK) Berbasis Masyarakat Lokal dan Adat di 4 Propinsi”. Masa
pandemi ini tentunya menjadi tantangan bagi Pemantau Independen Kehutanan untuk
tetap bisa melakukan pemantauan karena ada pembatasan sosial dan mobilitas
masyarakat. Keberadaan Pemantau Independen Kehutanan terutama yang berbasis
masyarakat adat dan lokal sangat penting untuk terus melakukan kerja-kerja
pengawasan guna mencegah terjadinya illegal logging serta sebagai bentuk
pengawalan terhadap implementasi SVLK di negeri ini.
PPLH Mangkubumi konsen terhadap berjalannya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal ini diharapkan dapat mencegah peredaran kayu illegal serta menjamin produk kayu bersumber legal dengan penerapan skema lacak balak (chain of custody) hingga ke lokasi penebangan kayu. Untuk menjamin kredibilitas implementasi SVLK diperlukan adanya pemantuan yang terintegrasi dari hulu-hilir. Pentingnya kegiatan pemantuan hulu-hilir berbasis masyarakat adat dan lokal untuk memastikan bagaimana bagaimana implementasi SVLK di lapangan.
Pemantau Independen merupakan agen untuk
melakukan kontrol atas implementasi SVLK pada tingkat tapak. Keberadaan pemantau
ini sangat strategis untuk mendorong masyarakat agar memiliki keberanian melaporkan
pelanggaran-pelanggaran SVLK maupun kejahatan kehutanan yang terjadi di
daerahnya.
Pentingnya Keterbukaan untuk Menutup Celah Pelanggaran
Regulasi mengenai SVLK
telah mengalami 9 kali revisi, terakhir dengan lahirnya PP.23/2021 tentang
penjaminan legalitas hasil hutan. PP ini lahir sebagai usaha untuk mengurangi
praktek ilegal logging yang diharapkan bisa menaikkan daya saing produk Indonesia
pada pasar internasional. Dalam implementasinya, untuk merespon atas berbagai pelanggaran-pelanggaran
SVLK/PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) pada pemegang izin seperti
penebangan di luar RKT atau konsesi, Pemantau Independen memerlukan adanya
informasi data dan dokumen pada unit pantauanya. Selama ini dokumen-dokumen
tersebut masih sulit di akses oleh Pemantau Independen. Misalnya, akses
terhadap Data SIPUHH oleh Pemantau Independen selama ini sulit dilakukan, padahal
hal ini penting sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya, Kementrian
LHK sebagai pembuat regulasi kehutanan dan lingkungan hidup harus lebih membuka
diri dengan merespon keluhan-keluhan PI dan NGO-NGO lingkungan hidup untuk kepentingan
menutup celah bagi terjadinya pelanggaran SVLK. Selama ini pelanggaran yang
dilakukan melalui pembalakan liar masih banyak terjadi pada kawasan kawasan
hutan baik oleh individu, pemegang konsesi atau pemegang izin PHPL. Modus yang
marak dilakukan adalah praktik kerjasama antara pemain kayu dan perusahaan kayu,
pemalsuan dan jual beli, serta jual beli perizinan.
Peran lembaga
sertifikasi dalam ikut mengontrol implementasi SVLK yang legitimate juga
sangat penting. Selain melakukan penilaian berbasis standar pedoman
penilaiannya yang ada, cek dan ricek data dan lapangan dalam melakukan audit
yang ketat sangat diperlukan. Publikasi
dalam setiap penilaian SVLK oleh lembaga auditor menjadi sangat penting untuk
menutup celah yang ada dalam SVLK maupun pelanggaran yang dilakukan oleh unit management
yang ada.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi
Dalam rangka melakukan kontrol atas jaminan kayu
legal pada rantai perdagangan internasional, maka pelaku usaha kehutanan dan
pemilik izin konsesi wajib tunduk dan patuh pada aturan SVLK dan PHPL. Meningkatnya
kepatuhan pemegang izin dan pemegang sertifikat terhadap peraturan tentang tata
kelola kayu baik SVLK maupun PHPL terbukti diharapkan dapat memutus kegiatan illegal
logging. Di hilir kayu, perusahaan pengelohan kayu akan sangat berhati-hati
dalam membeli kayu dengan memeriksa legalitas dokumen dan legalitas kayu.
Pemegang izin konsesi maupun unit management
juga telah meningkat kepatuhannya terhadap perlindungan keamanan keselamatan
kerja (K3) terhadap karyawannya. Kepatuhan perusahaan (management unit)
terhadap ketentuan tersebut mendorong perusahaan tidak lagi berani
memperkerjakan anak-anak dalam kegiatan industrinya. Selain itu dengan adanya
ketaatan pada SVLK dan PHPL ini, lingkungan sosial akan lebih terjaga karena
perusahaan juga menjadi sangat memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan
terus berupaya mencegah terjadinya pencemaran dan resiko kerusakan lingkungan
lainnya. Selanjutnya Perusahaan tidak lagi dengan bebas melakukan aktivitas ilegal
karena akan berdampak pada tindakan pencabutan izin dan sertifikat legal mereka
yang tentunya berakibat pada kelangsungan bisnis perusahaan tersebut.
Urgensi pemantauan berbasis masyarakat adat/lokal
Untuk menjamin efektifitas implementasi SVLK, 3
pilar utama penting menjadi perhatian, yaitu: peran pemerintah sebagai
regulator, LS sebagai lembaga auditor, CSO/Gakkum dan aparat/PI sebagai
pemantau pelaksanaan SVLK. Fakta menunjukkan jumlah pemantau dan penegak hukum
tidak sebanding dengan jumlah unit usaha yang dipantau. Dengan situasi
tersebut, perlu pelibatan semua lini di mana semua komponen masyarakat idealnya
bisa menjadi Pemantau Independen terutama bagi masyarakat adat dan lokal dengan
pendekatan hulu-hilir dan membangun jejaring dengan masyarakat di tempat lain.
Kepatuhan Unit Menegemen menjalankan SVLK dan
PHPL menuntut adanya control dari Pemantau Independen yang terintegrasi di hulu
dan hilir. Keterlibatan masyarakat adat
dan lokal dalam kegiatan pemantau sebagai masyarakat yang berada pada lokasi
pemantauan sekaligus sebagai masyarakat terdampak merupakan hal yang sangat
efektif dalam mengawal implementasi SVLK pada Unit menegemen dan Pemegang Izin.
Untuk mendorong kepedulian dan kampanye
pentingnya SVLK, maka perlu adanya penghargaan (reward) bagi Unit
menegemen yang konsisten melaksanakan SVLK. Bagi Pemantau Independen, kampanye
bisa dilakukan dengan ikut mendorong pemda-pemda agar membuat regulasi
pengunaan barang jasa mengunakan produk ber SVLK.
Baca juga:
Comments
Post a Comment