Melihat Potensi Desa di Indonesia

 

Sumber Gambar: https://www.simpeldesa.com/


Ditulis: Fatkhuri


Desa dilihat sebagai wilayah administrasi merupakan suatu wilayah terkecil dari suatu pemerintahan dan memiliki potensi sumberdaya (sumberdaya alam, sumberdaya manusia, budaya dan teknologi/tradisional). Desa merupakan daerah belakang (penyangga) dari sebuah kota yang bisa memberikan ruang kehidupan pada masyarakat banyak bergantung pada bagaimana potensi desa dimanfaatkan.

 

Menurut Kamus Penataan Ruang, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum (2009), desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Desa meskipun lebih lekat dengan karakternya yang dianggap terbelakang sesungguhnya memiliki banyak sekali potensi yang bisa dikembangkan. Pemanfaatan berbagai potensi desa tentu saja dapat mendorong akselerasi desa menuju desa yang maju dan mandiri. Oleh karena itu, diperlukan sebuah usaha dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdayaguna dan berhasil guna sehingga desa mampu melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan potensi yang telah dimilikinya.

 

Menurut UU 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menandakan bahwa pemerintahan desa memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah.

 

APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APB Desa. Pemahaman seluruh proses pada tahapan pengelolaan APB Desa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Proses pengelolaan APB Desa yang didasarkan pada prinsip partispasi, transparansi dan akuntabel akan memberikan arti dan nilai bahwa pemerintahan desa telah dijalankan dengan baik.

 

Adanya Alokasi Dana Desa yang memadai untuk menunjang sumber penerimaan APB Desa, diharapkan akan mampu mendorong roda pemerintahan di tingkat desa, termasuk untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang mampu ditangani di tingkat desa. APB Desa yang memadai juga dapat mendorong partisipasi warga lebih luas pada proses-proses perencanaan dan penganggaran pembangunan. Partisipasi warga yang tidak terakomodasi dalam APBD, dengan adanya APB Desa dapat menjawab partisipasi warga yang bersifat mikro dan mampu ditangani pada tingkat desa supaya Alokasi Dana Desa dalam pelaksanan APB Desa benar-benar diterapkan, perlu dilakukan proses penguatan Pemerintahan Desa dalam mengelola keuangan desa, khususnya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan memenuhi prinsip-prinsip good governance.

 

Mengembangkan Potensi Desa

 

Penyediaan sumber-sumber pendapatan asli desa yang berhasil guna dan tepat guna selama ini tidak pernah memperhitungkan potensi yang sesungguhnya. Pada umumnya dan kebiasaan selama ini perhitungan pendapatan asli desa lebih mengandalkan pada target dan realisasi yang ada. Dengan demikian ke depan diharapkan mampu menggali sumber-sumber pendapatan desa seoptimal mungkin yang bersumber dari potensi yang ada di masing-masing desa.

 

Dengan berbagai potensi desa yang dimiliki dan potensi pendapatan desa yang dapat dioptimalkan dari masing-masing desa maka perlu dilakukan kajian strategi bagaimana upaya peningkatan Pendapatan Asli Desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan daerah pada umumnya. Salah satu tujuan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam hal ini adalah desa dan mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah kabupaten atau pemerintah pusat. Peningkatan kemandirian desa sangat erat kaitannya dengan kemampuan desa dalam mengelola Pendapatan Asli Desa (PADes). Semakin tinggi kemampuan desa dalam menghasilkan PADes, maka semakin besar pula diskresi/keleluasaan desa untuk menggunakan PADes tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan desa. Oleh karena itu pemerintah desa mempunyai peranan yang penting dalam sistem perekonomian suatu daerah.

 

Terkait potensi desa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis tahun 2019, saat ini desa-desa di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup baik. Perkembangan tersebut dapat dilihat diantaranya dari aspek ketersediaan sarana dan prasarana yang bisa menjadi instrument penggerak roda perekonomian pedesaan seperti Kelompok Pertokoan, Pasar, dan Kios Sarana Produksi Pertanian (Saprotan). Jika kita melihat data berdasarkan tiga aspek tersebut, memang perkembangan yang terjadi cukup bervariasi, namun secara umum geliat desa untuk maju sudah mulai menampakkan tanda-tandanya.

 

Dilihat dari perkembangan potensi desa mengacu pada kelompok pertokoan, secara umum jumlah desa yang telah memiliki pertokoan mengalami penurunan. Berdasarkan perbandingan data antara tahun 2014 dan 2018, terdapat 11.634 desa di Indonesia yang telah memiliki kelompok pertokoan di tahun 2014.  Sayangnya angka ini mengalami penurunan di tahun 2018 menjadi 11.082. Namun, kita patut mengapresiasi di mana untuk sarana pasar, ada kemajuan yang signifikan dengan bertambahnya desa-desa di Indonesia yang memiliki pasar. Menurut data BPS (2019), angka desa yang telah memiliki pasar dengan bangunan meningkat dari 15.340 di tahun 2014 menjadi 16.738 pada tahun 2018. Sebaliknya untuk pasar tanpa bangunan mengalami penurunan dari 8.816 desa di tahun 2014 menjadi 7.873 di tahun 2018 (https://www.bps.go.id).

 

Di luar kategori tersebut, masih terdapat banyak desa yang sama sekali belum memiliki sarana ekonomi menyangkut kelompok pertokoan dan pasar. Jumlah desa yang termasuk dalam kelompok ini jumlahnya cukup besar yakni  56.262 di tahun 2014 dan mengalami peningkatan menjadi 58.277 di tahun 2018.


Sumber: Diolah dari data BPS, 2019


 

Data di atas menunjukkan ada geliat kemajuan yang telah dicapai oleh desa-desa di Indonesia melalui pendayagunaan sarana usaha seperti toko dan pasar. Namun demikian, kita juga perlu mendorong agar sebagian besar desa-desa lain di Indonesia yang belum memiliki sarana pendukung keberdayaan ekonomi bisa mengikuti jejak desa-desa lainnya yang sudah lebih dulu maju.



Baca juga: Menakar Ketimpangan Desa dan Kota

 


Comments