BSNP Resmi Dibubarkan?

Sumber Gambar: https://www.gurumadrasah.com



Ditulis: Fatkhuri

"Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah resmi dibubarkan." Pernyataan tersebut lalu lalang dalam beberapa grup WA menyusul terbitnya Permendikbudristek Nomor 28 tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek. Apakah BSNP memang telah resmi dibubarkan? Jika membaca peraturan terbaru, dalam Permendikbudristek pasal 334 secara tegas dinyatakan bahwa "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Dengan frasa "dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" pada peraturan yang menaungi keberadaan BSNP, maka implikasinya badan yang selama ini memiliki kewenangan mengembangkan standar nasional pendidikan dan bersifat independen ini tidak lagi eksis sejak regulasi ini ditetapkan. Sementara untuk tugas dan fungsi pengembangan standar, akan dijalankan oleh Badan Standar yang juga memiliki kewenangan dalam bidang Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang konfigurasinya berada di internal kementerian. Dengan adanya ketentuan tersebut, kabar mengenai akan bubarnya BSNP saat ini telah menemui titik terang. Regulasi yang baru ini menjadi jawaban atas rumor yang selama ini beredar luas, bahkan sudah menjadi konsumsi pemberitaan beberapa media. 


Sejenak merunut ke belakang (flashback), tanda-tanda mengenai akan bubarnya BSNP memang telah tampak sejak awal tahun 2021. Informasi tersebut diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan perubahannya. Aturan yang terbit pada 30 Maret 2021 ini sejatinya mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan, tetapi tidak satu pun ditemukan klausul yang secara tegas mengatur tentang Badan Standar Nasional Pendidikan yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi sebagai penyusun standar. Dalam pasal 34 peraturan tersebut misalnya hanya menyatakan bahwa dalam upaya melaksanakan pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional, pemerintah akan membentuk sebuah badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan. Pasal 34 juga mengatur bahwa sebuah Badan yang akan dibentuk untuk menjalankan kewenangan pengembangan standar nantinya akan bertanggungjawab kepada Menteri. Sekali lagi, dalam Peraturan Pemerintah tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit maupun implisit tentang sebuah Badan yang karakteristiknya sama dengan BSNP sebagai lembaga independen.  

 

Pada awal kemunculan PP 57 2021, banyak spekulasi berseliweran karena belum ada kepastian apakah lembaga non struktural ini memang akan dibubarkan atau sebaliknya. Sebagaimana dikutip CNN Indonesia 20/04/2021, Doni Koesoema sebagai salah satu anggota BSNP menyatakan bahwa kabar mengenai pembubaran BSNP sejatinya telah ia terima sejak lama, bahkan ketika PP 57 2021 belum terbit. Menurutnya, Ia mendapatkan bocoran informasi tersebut dari pihak di luar Kementerian. Lebih lanjut Doni juga menegaskan bahwa BSNP selama proses pembahasan draf PP 57 2021 tidak pernah dilibatkan, sehingga apa maksud ditiadakannya nomenklatur BSNP dalam regulasi tersebut tidak diketahui.

 

Banyak pihak menyayangkan tidak diaturnya kembali BSNP ini sebagai institusi independen. Prof. Abdul Mu’ti sebagai Ketua BSNP misalnya, dalam perbincangannya yang diunggah dalam kanal YouTube Suyanto.id, 16 Agustus 2021 menguraikan bahwa independensi badan yang menyusun standar sangat diperlukan sebab standar akan berlaku bukan hanya untuk sekolah tetapi juga madrasah. Jika standar dikembangkan oleh organ dalam internal (Kemendikbudristek), maka akan menjadi problem terutama menyangkut keharusan kementerian lain (misalnya Kemenag) untuk mematuhi standar yang disusun. Pernyataan Prof. Mu’ti ini sangat krusial tetapi juga kritikal sebab bisa saja Kemenag yang membawahi madrasah di seluruh Indonesia kemudian menyusun standar tersendiri. Alih-alih sistem pendidikan bisa terstandarisasi secara terintegrasi, namun hal tersebut membuka celah lembaga publik lainnya untuk menerbitkan standarnya sendiri sesuai dengan kebutuhan, kekhasan dan kekhususan satuan pendidikan yang dimiliki. 

 

Spekulasi mengenai bubarnya BSNP pada tahap selanjutnya mulai menemukan jawaban dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Setali tiga uang dengan kelahiran PP 57 2021, Perpres  yang notabene menjadi dasar penerbitan Permendikbud 28 2021 ini juga sama sekali tidak menyebutkan nomenklatur BSNP sebagai badan yang berwenang mengembangkan  standar. Terkait standar, pasal 6 dalam Perpres tersebut mengatur Susunan Organisasi Kementerian dalam huruf h yakni Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Dengan munculnya nomenklatur ini, BSNP tidak lagi memiliki kewenangan apa pun karena tupoksinya sudah terintegrasi dalam organ kementerian. Jelas terbitnya Perpres tersebut membuat isu pembubaran BSNP menjadi kian terang, sebab pengaturan mengenai Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam satu struktur organisasi Kementerian memberikan bukti shahih bahwa pengembangan Standar akan menjadi ranah dari kementerian, bukan lagi menjadi tupoksi badan non struktural (independen) sebagaimana keberadaan BSNP selama 16 tahun terakhir.

Kini, Permendikbudristek Nomor 28 2021 telah terbit. Permen inilah yang nantinya menjadi pijakan kementerian dalam penyelenggaraan tupoksi pengembangan standar, yang tidak lagi dalam wilayah kewenangan BSNP akan tetapi akan menjadi tugas Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Permen ini.  Apa pun perubahan yang telah terjadi, semoga kementerian semakin produktif sebagai jangkar perubahan sehingga masa depan generasi bangsa lebih berkualitas di masa depan.

 

Baca juga: 

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek

Comments

Post a Comment