Jalan Terjal Mewujudkan Mutu Pendidikan di Indonesia


 

Oleh Fatkhuri


Pendidikan adalah mandat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Saat ini pemerintah sedang bergiat memajukan pendidikan melalui berbagai terobosan kebijakan. Pada jenjang pendidikan tinggi, Kemendikbudristek telah meluncurkan kebijakan kampus merdeka yang bertujuan untuk membekali para lulusan agar memiliki beragam keilmuan sebagai modal mereka ketika memasuki dunia kerja. Sementara di jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam kurun waktu dua tahun terakhir kebijakan merdeka belajar juga telah diterapkan. Harus diakui bahwa mutu pendidikan di Indonesia masih menyisakan berbagai masalah serius. Hasil penilaian Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2018 misalnya, menempatkan Indonesia berada pada urutan ke-74 (peringkat 6 terbawah). Dengan tantangan dunia yang semakin kompleks menuntut pemerintah untuk berfikir out of the box bagaimana menyelesaikan pelbagai masalah yang dihadapi selama ini.

Dalam konteks penjaminan mutu pendidikan, pemerintah telah membangun sistem penjaminan mutu pendidikan baik internal oleh satuan pendidikan maupun eksternal (lembaga penjaminan mutu). Pada penjaminan mutu eksternal , akreditasi menjadi bagian dari penjaminan mutu yang eksistensinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pelaksanaan akreditasi bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang bermuara pada kepastian akan mutu satuan pendidikan.

Sejak pemberlakuan Permendiknas Nomor 29 tahun 2005 dan terakhir Permendikbud Nomor 13 tahun 2018, akreditasi sekolah/madrasah telah berjalan selama hampir dua dekade. Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah telah menggelontorkan anggaran  Trilyunan rupiah untuk mendukung pelaksanaan program akreditasi. Namun demikian, bukan saja pemerataan akses yang sulit untuk diwujudkan, mutu pendidikan sebagai implikasi dari pemanfaatan akreditasi juga belum terlihat. Dalam kurun waktu lebih dari 15 tahun terakhir, akreditasi baru dilaksanakan sebatas pada pencarian label atau peringkat bagi sekolah/madrasah. Dalam konteks tersebut, akreditasi belum menjadi budaya bagi semua stakeholders pendidikan untuk menunjang mutu satuan pendidikan. Apa faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan akreditasi? Saya memiliki argumentasi bahwa akreditasi belum optimal sebagai instrumen penjaminan mutu pendidikan karena ada hambatan struktural dan kultural.

 

 

Hambatan Struktural dan Kultural

Ada dua faktor penting yang memberi sumbangsih terhadap belum optimalnya pelaksanaan akreditasi untuk mendorong penjaminan mutu pendidikan di daerah.

Pertama hambatan pada struktural. Faktor ini merupakan elemen yang terkait dengan bagaimana sistem pengambilan keputusan, formalisasi aturan, dan pengarutan wewenang ditentukan (O’Neil dkk, 2001). Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, akreditasi tidak lagi menjadi kebijakan yang bisa dilaksanakan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah. Padahal jauh sebelum UU ini terbit, pelaksanaan akreditasi tidak jarang dilakukan dengan cara kolaborasi baik dalam konteks pendanaan maupun aspek yang lainnya. Peran pemerintah daerah di masa lalu cukup signifikan dalam rangka mendukung akreditasi. Pengalaman empirik membuktikan, alokasi anggaran yang bersumber dari APBD baik di tingkat provinsi maupun daerah memberikan sumbangsih nyata dalam akselerasi perluasan akreditasi sekolah/madrasah. Hampir setiap tahun pemerintah daerah mengalokasikan APBD rata-rata 20% dari total sasaran akreditasi yang ditetapkan pemerintah. Sayangnya, kontribusi tersebut seketika terhenti ketika UU Nomor 23 2014 kemudian diberlakukan sejak 2017. Faktor struktural ini memberikan andil cukup besar terhadap minimnya perhatian pemerintah daerah untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan akreditasi.

Kedua faktor kultural. Faktor ini lebih menitikberatkan pada mindset dan perilaku. Mindset dan perilaku yang mencerminkan pemahaman akreditasi sebagai alat penjaminan mutu belum terbentuk dalam pikiran warga sekolah/madrasah dan masyarakat. Selama ini, akreditasi difahami baru sebatas rutinitas program lima tahunan bagi satuan pendidikan. Akreditasi belum terinternalisasi dengan baik sebagai alat untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan bagi satuan pendidikan. Pada akhirnya publik umumnya menempatkan akreditasi sebatas program untuk mencari peringkat. Padahal akreditasi semestinya memiliki fungsi jauh dari sekadar peringkat, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan mutu satuan pendidikan baik ditinjau dari mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru maupun manajemen sekolah/madrasah. Sejalan dengan hal ini, membangun pemahaman publik terkait esensi akreditasi sebagai upaya penjaminan mutu harus menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan. Berikutnya faktor kultural ini juga dapat dilihat sebagai dampak dari minimnya eksposur akreditasi ke ruang publik di daerah. Sebagian masyarakat kita belum memahami secara utuh mengenai substansi akreditasi sebagai akibat dari minimnya sosialisasi dan publikasi yang terkait dengan akreditasi bagi pengembangan mutu satuan pendidikan di daerah. Tidak heran jika masyarakat pada akhirnya memiliki persepsi bahwa akreditasi tidak lebih dari ajang untuk mencari peringkat atau label, bukan menjadi tools untuk membangun budaya mutu yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan di daerah. Akreditasi bahkan kalah populer dibanding Ujian Nasional (UN) atau Rapor Pendidikan untuk konteks saat ini.

 

Harmonisasi Kebijakan dan Peningkatan Eksposur Akreditasi

Solusi atas pelbagai masalah sebagaimana diuraikan di atas adalah dengan mengupayakan dua poin penting sebagai berikut.

Pertama, hambatan struktural harus dibenahi dengan penyempurnaan regulasi melalui harmonisasi peraturan yang saling tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain. Pemerintah perlu duduk bersama dalam rangka mengkaji dan mendalami berbagai regulasi yang memiliki dampak negatif terhadap pelayanan akreditasi di daerah. Terbitnya UU Nomor 23 tahun 2014 yang mengatur urusan akreditasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam banyak hal justru menimbulkan diskrepansi dan kebingungan bagi pemerintah daerah. Hal ini terjadi karena Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur kewenangan pemerintah provinsi untuk mengoordinasikan dan memfasiltiasi akreditasi di daerah tidak pernah dicabut. Keberadaan UU tahun 23 2014 yang mengatur urusan akreditasi dan PP yang memayungi penyelenggaraan pendidikan di daerah ini jelas saling bertentangan sehingga hal ini menjadi hambatan bagi pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan akreditasi. Dalam pasal 23 ayat (3) PP tersebut diatur bahwa pemerintah provinsi berwenang untuk memfasilitasi akreditasi program pendidikan di daerah cukup membingungkan. Begitupun dalam pasal 34 ayat (3) diatur mengenai pemerintah  kabupaten/kota untuk memfasilitasi akreditasi program pendidikan dan akreditasi satuan  pendidikan. Melihat situasi ini, harmonisasi peraturan menjadi krusial untuk dilakukan guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan akreditasi di daerah. 

Kedua, solusi terhadap masalah kultural di mana mindset tentang akreditasi sebagai bentuk penjaminan mutu yang belum terbentuk harus dilakukan melalui peningkatan eksposur akreditasi kepada publik secara masif. Hal ini bisa dilakukan dengan cara meningkatkan sosialisasi kepada publik tentang arti penting akreditasi. Berikutnya BAN-S/M bersama pemerintah harus mendorong publikasi secara intensif dalam rangka memberikan pemahamanan mengenai akreditasi sebagai penjaminan mutu pendidikan. Selanjutnya, BAN-S/M melalui kepanjangan tangan BAN-S/M Provinsi di daerah perlu menggalakan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Selain fokus pada pelaksanaan kebijakan kemitraan di daerah, BAN-S/M provinsi perlu menyelenggarakan berbagai kegiatan dengan melibatkan partisipasi publik untuk membumikan akreditasi di ranah publik seperti diskusi publik, gelar wicara, FGD, iklan layanan masyarakat, dan sebagainya. Sosialisasi, publikasi, diskusi dan desiminasi informasi secara masif dan terstruktur akan memberikan dampak terhadap pemahaman masyarakat dan warga sekolah/madrasah terhadap arti penting akreditasi, yang bukan sekadar untuk mencari peringkat.

Pendek kata, implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia selama ini belum memperlihatkan efektifitasnya untuk mendongkrak kinerja satuan pendidikan. Faktor struktural dan kulutral tampak menjadi hambatan yang memberikan kontribusi terhadap mandegnya mutu sebagaimana yang diharapkan. Harmonisasi kebijakan untuk mempercepat kinerja peningkatan mutu, dan mendorong kolaborasi antar-lini pemerintahan dan pemangku kepentingan, serta peningkatan eksposur akreditasi ke ruang publik dapat menjadi penawar untuk mempercepat peningkatan mutu satuan pendidikan.

 

Artikel terbit di Media Indonesia

 

 

 


Comments