Sistem Zonasi: Mewujudkan Keadilan dan Pluralisme Pendidikan

 

Sumber Gambar: https://mediaindonesia.com


Ditulis: Fatkhuri 

Pro dan kontra terkait kebijakan sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 menyeruak ke ruang publik saat itu. Baik yang pro maupun kontra saling bersahutan menyesaki jagad pemberitaan di Televisi, media cetak, elektronik dan media sosial. Bagi yang pro kebijakan tersebut, zonasi merupakan solusi brilian untuk menghapus sekolah favorit yang selama ini disinyalir menjadi penyebab terjadinya disparitas antara sekolah elit dan sekolah medioker. Sebaliknya, bagi yang kontra kebijakan ini, mereka beranggapan sistem zonasi memupus harapan tunas-tunas muda berprestasi dengan high competencies karena tidak mendapatkan pendidikan secara layak ketika duduk di bangku sekolah yang biasa-biasa saja. Kebijakan zonasi mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018. Regulasi ini mengatur bahwa dalam PPDB, sekolah harus menerima calon peserta didik melalui jalur zonasi paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah; jalur prestasi paling banyak 5%; dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%, dan regulasi ini kemudian diubah melalui Surat Edaran Nomor 3 tahun 2019 tertanggal 21 Juni tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Mendikbud saat itu mengubah jalur PPDB untuk zonasi paling sedikit 80% dari daya tampung sekolah; jalur prestasi menjadi 15%; dan jalur perpindahan tetap 5%.

 

Zonasi, resep kebijakan menuju keadilan sosial

Sistem Zonasi sejatinya memiliki misi strategis untuk mendorong pemerataan akses terhadap pendidikan. Kebijakan ini bisa dikatakan sebagai terobosan jitu ditengah semakin menguatnya pelembagaan praktik kastanisasi dunia pendidikan di Indonesia. Misi tersebut senafas dengan prinsip penyelenggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.” Merujuk ketentuan tersebut, pendidikan yang mengebiri hak dasar warga jelas sangat (clear cut) diskriminatif. Regulasi tersebut membuka tabir gelap kesadaran publik bahwa ghirah pendidikan pada prinsipnya adalah berusaha menempatkan peserta didik tanpa pembedaan status, sehingga pendidikan tidak seharusnya melahirkan segregasi sosial.


Mengacu pada poin tersebut, makna strategis kebijakan zonasi dengan demikian dapat diuraikan sebagai berikut.

 

Pertama, mendorong terciptanya keadilan sosial. Sebagaimana diuraikan di atas, kritik sebagian masyarakat terhadap sistem zonasi adalah, mereka menganggap penerapan zonasi merugikan calon siswa dengan prestasi baik, tetapi harus gagal karena sekolah lebih mengutamakan calon peserta didik dari jarak tempat tinggal yang terdekat. Melalui kebijakan ini, Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat terdekat dari sekolah untuk mengenyam pendidikan. Di sini, ruang bagi calon peserta didik dari kelas menengah bawah terbuka lebar untuk mengenyam pendidikan di sekolah yang bisa saja selama ini hanya menjadi mimpi bagi mereka. Mereka ini umumnya berasal dari latarbelakang keluarga miskin, tetapi karena faktor kedekatan jarak tempat tinggal, memiliki kesempatan sekolah di institusi yang sebelumnya terkenal dengan istilah favorit.

 

Tanpa sistem zonasi peserta didik dari keluarga biasa saja ini barangkali akan selamanya berada di sekolah yang bukan saja sangat jauh dari rumah, tetapi harus mengorbankan banyak hal seperti: waktu tempuh, tenaga, uang saku, efek psikologis (stres, motifasi belajar rendah, dll), dan sejenisnya. Mereka adalah korban yang kalah dalam kompetisi untuk memperebutkan jatah kursi yang “limited” di sekolah unggulan, sehingga harus terbuang jauh dari tempat tinggal. Kursi yang terbatas tersebut beberapa di antaranya konon tidak diperoleh dengan cara yang fair. Terkait isu terakhir ini, praktik jual beli kursi (gratifikasi) selama ini disinyalir kerapkali terjadi dalam PPDB di sekolah favaorit sehingga dengan sistem zonasi, harapan orang kaya atau anak pejabat daerah kemudian terbatas untuk tidak menyebut sirna. Pada titik inilah kebijakan zonasi menemukan relevansinya dengan keadilan sosial. Pendidikan yang mampu mengubah paradigma “kastanisasi” yang telah memisahkan jarak antara kaum elit dan kaum papa, menuju paradigma “equality” (kesetaraan). Sistem zonasi diharapkan mampu menjadi payung keadilan bagi masyarakat sehingga cita-cita mencerdaskan bangsa bukan sekedar isapan jempol belaka.

 

Kedua, zonasi merupakan cikal bakal lahirnya pluralisme di lingkungan sekolah. Pluralisme mendorong relasi antar-individu dalam kelompok yang diikat dengan kesediaan untuk menerima keberagaman (pluralitas).  Pluralisme memungkinkan setiap individu atau kelompok tetap memiliki otonomi masing-masing, tetapi juga memperoleh pengakuan kelompok sehingga terwujud kerjasama (cooperation) di tengah sebuah perbedaan (differences) (Wollenberg, Anderson&López, 2005). Melalui sistem zonasi, peserta didik yang berasal dari beragam latarbelakang (kaya-miskin dan cerdas-biasa) dituntut untuk hidup secara toleran, menunjukkan rasa saling hormat dan menghargai satu sama lain dalam kesatuan hidup bersama (ko-eksistensi). Interaksi di lingkungan sekolah dalam bingkai keragaman seperti ini pada akhirnya dapat melahirkan sikap penerimaan bagi peserta didik yang berbeda latarbelakang dan status sosial. Anak berprestasi dan dari keluarga kaya harus mulai dibiasakan dengan membuka diri dari pergaulan dengan mereka yang berbeda strata. Inilah salah satu model pendidikan yang bersifat non-rivalrly, non-excludability, dan non-discrimination, sebagaimana sering disampaikan Mendikbud dalam beberapa kesempatan.

Ketiga, zonasi bisa mendorong adanya program pengimbasan bagi peserta didik. Di samping adanya tuntutan untuk menerima mereka yang berlatarbelakang miskin dan minim prestasi, anak-anak yang cerdas dan berprestasi diharapkan dapat menularkan spirit, motifasi, dan strategi pembelajarannya kepada anak yang prestasinya biasa-biasa saja. Peran guru di sini sangat penting untuk menjembatani interaksi antar-siswa, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan di dalam lingkungan sekolah. Dengan demikian, keberadaan sistem zonasi dapat melahirkan dampak positif, bukan kesenjangan dalam pergaulan, melainkan bisa menjadi jangkar pengetahuan (driving force) bagi peserta didik lainnya.

 

Guru dan tantangan mewujudkan Mutu Pendidikan

Banyak studi menunjukkan bahwa penentu mutu satuan pendidikan ada di tangan guru. Guru bagi peserta didik ibarat “lilin” ilmu pengetahuan yang bisa membelah ruang gelap peradaban. Dari Guru, peserta didik bukan hanya memperoleh ilmu, melainkan pendidikan kepribadian (karakter) yang dibangun melalui interaksi dalam proses pembelajaran baik di dalam kelas maupun lingkungan sekolah. Dengan demikian, sebagai seorang professional, tugas guru semakin kompleks, termasuk membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas guru yang demikian itu sangat mulia. Namun, selama ini masalah yang mengitari kehidupan seorang guru yang juga kompleks berdampak terhadap tugas dan tanggungjawabnya yang tidak optimal. Beberapa masalah guru yang harus mendapatkan porsi perhatian lebih pemerintah dan pemerintah daerah diantaranya yaitu:

 

Pertama, kesejahteraan. Isu ini seringkali dibahas, tetapi seringkali menguap. Program sertifikasi yang diterapkan pemerintah selama ini baru menyelesaikan masalah pada guru-guru pegawai negeri dan guru tetap di sekolah swasta (meskipun belum semua tersertifikasi). Sementara, bagi guru honorer atau Tidak Tetap, nasib mereka sampai saat ini tidak jelas. Jumlah mereka sangat banyak, 14% (honorer),7% (Guru Tidak Tetap Yayasan) di kabupaten/kota, 0,5% (Guru Tidak Tetap Yayasan) di provinsi, 12% (tanpa status yang jelas), dari total sebanyak 53,724 orang Guru dan Tenaga Kependidikan (dapodik Kemendikbud, 2019). Mereka ini adalah sekelompok pejuang pendidikan yang telah mendedikasikan dirinya dengan mencurahkan tenaga, waktu, dan pikirannya untuk turut serta mencerdaskan anak bangsa, namun tidak berbanding lurus dengan insentif yang mereka terima. Jangankan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, untuk menopang kebutuhan transportasi sehari-hari saja belum tentu cukup.

 

Kedua, kualifikasi dan kompetensi. Salah satu masalah yang sampai sekarang belum tuntas adalah kualifikasi dan kompetensi guru. Guru merupakan pendidik profesional yang dalam mengemban tugasnya tidak cukup dengan bekal “panggilan jiwa”, melainkan harus memenuhi persyaratan formal terkait legalitas keilmuan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 diatur bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik S-1, kecuali bagi mereka yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan tertentu (misalnya guru produktif untuk SMK). Dari aspek kompetensi, guru harus menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (UU Nomor 14 tahun 2005). Dan jenis kompetensi yang dimaksud pada umumnya belum banyak dipenuhi oleh guru-guru di Indonesia.

 

Melihat realitas tersebut, tugas pemerintah mengatasi masalah guru harus komprehensif. Di samping kesejahteraan (khususnya bagi guru honorer dan tidak tetap yayasan) yang harus segera mendapatkan perhatian, juga perlunya program pengembangan keprofesian secara berkelanjutan bagi guru. Dengan demikian, sistem zonasi yang bagi sebagian orang dianggap tidak akan berjalan karena mutu pendidikan belum merata, secepatnya dapat diatasi dengan intervensi kebijakan yang lebih kongkrit untuk mengangkat harkat dan martabat seorang guru, dan berkontribusi optimal bagi peningkatan mutu pendidikan.


Baca juga:

Masalah Pembelajaran Daring Bagi Siswa

Desentralisasi Pendidikan

Comments

Post a Comment