Perilaku Korupsi di Indonesia

Sumber Gambar: https://nasional.kontan.co.id/


Ditulis: Fatkhuri

Indonesia menghadapi fenomena (masalah) yang begitu pelik, yakni "korupsi" sejak rezim orde baru. Oleh karena itu, sejak reformasi Indonesia sangat konsen bagaimana mendorong perubahan masa depan bangsa ini ke arah yang lebih baik diantaranya dengan melakukan pemberantasan korupsi. Indonesia termasuk salah satu negara dengan peringkat terkorup di dunia. Paling tidak, dalam sejarahnya Indonesia termasuk dalam kategori negara dengan angka kasus korupsi yang cukup mencengangkan. Menurut Transparency International Corruption Perceptions Index, pada tahun 2007 Indonesia pernah menduduki peringkat 143 dari 180 negara (Freedom House 2009). Sebuah peringkat yang tentu saja menjadi pekerjaan rumah tidak mudah bagi pemerintah untuk mengubahnya. Lalu apa kira-kira strategi mencegah Tindakan korupsi?

 

Beberapa kalangan menilai, Institusi dapat menjadi salah satu strategi untuk mencegah korupsi. Dalam konteks ini, institusi merupakan instrumen untuk mencegah orang melakukan korupsi karena fokus pada desain transformasi pelembagaan dan sistem untuk mendorong pemberantasan korupsi dari sebelum kejadian (ex ante) sampai sesudah tindakan terjadi (ex post). Seperti yang diuraikan oleh Larmour (2007), pendekatan sistemik menawarkan perhatian untuk mencegah korupsi sebelum tindakan dan ini juga berfokus pada penyelidikan dan penuntutan ketika korupsi terjadi (hal. 5).

Di Indonesia, Institusi memainkan peran penting untuk mencegah korupsi. Keinginan untuk mendorong pemberantasan korupsi ditunjukkan tidak hanya dengan membuat pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif, tetapi juga dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini di Indonesia termasuk spesial, yang bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap mereka yang melakukan korupsi. Keberadaan KPK pada awal-awal kemunculannya memberikan harapan baru bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini sangat efektif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik seperti terlihat dari banyaknya politisi, anggota parlemen, mantan menteri, pejabat tinggi dan pengusaha yang dihukum dan dijebloskan ke penjara oleh KPK karena melanggar hukum (Alam 2009). Misalnya, pada 2008 KPK berhasil memenjarakan Artalyta (pengusaha) dan jaksa (Urip) dalam kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta dipenjara selama 4 tahun karena memberikan US$660.000 kepada Urip (Hakim) untuk membebaskan Salim yang melakukan korupsi dana BLBI. Karena masalah ini, Urip pun divonis 20 tahun penjara (KPK, 5 September 2008). Namun demikian, saat ini KPK seringkali mendapatkan isu miring dan tidak jarang mendapatkan serangan dari publik. Hal ini terjadi sejak dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dianggap telah melakukan kebiri terhadap tugas dan fungsi KPK.

Selanjutnya, dalam konteks usaha mereformasi kelembagaan dan sistem, pemerintah juga membentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara umum, peran BPK adalah mendukung birokrasi yang efektif dan efisien dengan mengaudit lembaga keuangan publik. Serupa dengan negara lain, BPK didirikan untuk memenuhi fungsi audit keuangan yang mencakup memastikan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan pendapatan dan pengeluaran negara, dan ini untuk menentukan apakah lembaga memiliki kewenangan yang tepat untuk melakukan transaksi dan bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang relevan (Ramkumar dan Renzio 2009, hlm. 7). Dalam memainkan perannya, BPK memberikan rekomendasi kepada KPK berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan apakah beberapa pejabat publik atau politisi melakukan korupsi atau tidak.

 

Korupsi dalam Pelayanan Publik

Korupsi acapkali terjadi di lingkaran birokrasi khususnya ketika aparatur pemerintah memberikan pelayanan publik. Korupsi umumnya terjadi melalui berbagai modus seperti suap dan nepotisme dalam birokrasi. Patut dicatat bahwa politik umumnya dipahami sebagai arena yang dapat menawarkan dan mengatur regulasi, sebuah praktik yang umumnya juga dilakukan institusi dalam upaya mempengaruhi penyelesaian konflik individu atau kepentingan kelompok secara rapi (Philp 2002, hlm. 54). Karena alasan ini, beberapa pejabat publik sering menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam konteks masalah suap, birokrasi tidak jarang lekat dengan isu tidak sedap ini, yang diantaranya dilihat dalam beberapa kasus. Pertama, suap terjadi ketika orang berharap untuk mendapatkan layanan cepat dari pemerintah. Hal ini terjadi karena prosedur pelayanan (misalnya akta kelahiran dan KTP) sangat rumit dan membutuhkan proses yang lama. Kasus ini menguatkan argumen Matembe bahwa korupsi yang sering ditemukan di kepolisian, pengadaan publik, perizinan keimigrasian terjadi karena struktur dan prosedur birokrasi yang rumit (1999, hal.2). Beberapa orang cenderung membayar uang ekstra untuk mendapatkan layanan instan. Misalnya, di masa lalu pernah mencuat ke publik kasus tentang pengisian dokumen keimigrasian yang berlebihan di KBRI Malaysia yang dianggap hal lumrah di mana keuntungannya dibagi kepada staf, namun pada akhirnya hal tersebut berujung pada pemenjaraan Mantan Kapolri (Rusdihardjo) yang menjadi duta besar Indonesia saat itu (The Jakarta Post , 12 Juni 2008).

Kedua, suap sering terjadi dalam proses seleksi rekrutmen pejabat publik. Beberapa orang akan direkrut sebagai pegawai negeri jika mereka membayar kepada pejabat publik. Misalnya, Sutisna mengatakan bahwa untuk sukses, temannya membayar 30 juta Rupiah kepada pejabat publik (Kompas 4 Desember 2004). Senada dengan apa yang disampaikan Sutisna, Agus menjelaskan bahwa 99 persen proses rekrutmen PNS korup di hampir seluruh wilayah di Indonesia (Kompas 4 Desember 2004).

Dalam konteks nepotisme, hal ini juga terjadi dalam proses rekrutmen PNS. Rekrutmen seringkali tidak adil. Beberapa orang sebenarnya tidak layak sebagai pegawai negeri, namun karena mereka memiliki kerabat atau teman yang bekerja untuk jabatan publik pada akhirnya harus menyingkirkan anak bangsa lain yang jauh lebih kompeten.

Saat ini pemerintah Indonesia tentu saja sedang terus berusaha mendorong birokrasi yang bersih. Upaya ini salah satunya bisa dilihat dari inisiasi yang pernah dilakukan Kementerian Keuangan. Di Era SBY, Sri Mulyani pernah berujar bahwa dalam proses rekrutmen Kementeriannya sudah melakukan reformasi sistem rekrutmen CPNS. Saat itu di tahun 2009 perilaku korupsi dianggap cenderung menurun yang terlihat dari indikator seleksi CPNS yang begitu ketat. Dari 120.000 pelamar yang mendaftar saat itu, hanya 1 persen yang lolos dan bahkan sepupunya pun tidak berhasil. padahal dia sudah terdaftar, (Kompas 1 Juni 2009).

 

Dari uraian di atas, terlihat jelas bahwa korupsi di Indonesia dapat diberantas dengan berbagai cara. Dari segi kelembagaan, pemisahan kekuasaan diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi sehingga tercipta pelayanan publik yang efektif dan efisien. Terkait hal ini, baik suap maupun nepotisme dapat dicegah dengan mempermudah akses birokrasi (prosedur sederhana) dan transparansi di antaranya dalam proses rekrutmen pegawai. Masalah korupsi sudah cukup mengakar di negara ini. Tentu saja kita tidak bisa sepenuhnya menyerahkan ke pemerintah. Semua pihak harus hand in hand untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap masalah ini. 

Baca juga:

E-Government: Strategi Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pendapat Generasi Z tentang Pelayanan Publik

Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo

Korupsi dalam Birokrasi dan Strategi Pencegahannya


Comments