- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
Suasana Pembelajaran di SDIT Amec, Pondok Petir Depok, 2018 |
Tidak
mengejutkan dengan munculnya banyak klaster COVID-19 di sekolah-sekolah. Kasus
ini menyusul diberlakukannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam beberapa
minggu terakhir. Sebelumnya, PTM sudah mulai banyak diselenggarakan oleh
sekolah-sekolah di banyak daerah di Indonesia. DKI, Jawa Barat, Banten, Jawa
Tengah dan Jawa Timur adalah 4 provinsi di antaranya yang telah mengizinkan PTM
untuk sekolah. Pemberlakukan PTM sendiri diberlakukan menyusul terbitnya Surat
Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi dan
Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 2,3,dan 4 di
Jawa-Bali, yang memberikan izin bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan
PTM secara terbatas.
Beberapa
hari terakhir banyak media memberitakan munculnya klaster sekolah. Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sendiri
mencatat di DKI, berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan, terdapat 25
klaster Covid-19 yang sumbernya dari kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Dari 25 klaster yang ada, Jakarta Barat menempati
urutan pertama dengan jumlah 8 klaster, dan paling sedikit Jakarta Pusat yakni 1
klaster di Jakarta Pusat (Kompas.com, 22/09/2021). Selain DKI, Jawa Tengah juga
menjadi provinsi yang melahirkan banyak klaster sekolah setelah penyelenggaraan
PTM. Salah satu anggota DPRD Jawa Tengah bahkan meminta agar PTM untuk
sementara waktu dihentikan.
Kemunculan
klaster sekolah sebenarnya sudah bisa diprediksi sebelumnya. Kasus ini terjadi
lantaran prosedur penyelenggaraan PTM di masa pandemi tidak sepenuhnya
diterapkan dengan baik oleh satuan pendidikan. Penyelenggaraan PTM sesungguhnya
harus dilakukan secara bertahap, tidak bisa langsung total dan serentak. Disamping
protokol penyelenggaraan PTM wajib dipatuhi, ketentuan mengenai pelaksanaan PTM
harus dilakukan dengan pemenuhan beberapa tahapan penting.
Dari perspektif
pemerintah daerah, beberapa hal berikut penting menjadi perhatian:
Pertama,
pembukaan sekolah harus melihat situasi dan kondisi di wilayah tersebut.
Artinya, keputusan membuka sekolah harus atas dasar pertimbangan matang—diantaranya
mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19, sebagai bentuk prakondisi hingga sekolah
melaksanakan PTM pada saat yang tepat.
Kedua,
pemerintah daerah harus menetapkan prioritas untuk menentukan sekolah mana saja
yang harus dibuka terlebih dahulu.
Ketiga, Disdik
harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan satgas daerah.
Keempat,
perlu ada pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan PTM oleh pemda setempat.
Dari perspektif
satuan pendidikan, beberapa hal berikut penting menjadi bahan perhatian:
Pertama, pertama
sekolah perlu meminta masukan atau saran orang tua dan Komite Sekolah.
Kedua,
Guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lainnya harus dipastikan telah
divaksin.
Ketiga,
sekolah harus sudah menyiapkan infrastruktur pendukung PTM yang memadai.
Infrastruktur yang dimaksud adalah aspek-aspek yang menurut penilaian medis
bisa berkontribusi untuk mencegah penularan COVID-19.
Keempat,
sekolah harus memastikan pelaksanaan PTM maksimal 50 persen. Artinya tidak
semua siswa mengikuti pembelajaran secara luring dalam waktu bersamaan.
Kelima,
sekolah harus menghimbau kepada siswa untuk membawa perlengkapan pribadi
seperti alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, dilarang untuk
pinjam meminjam antar-siswa.
Keenam,
sekolah harus melakukan pemantauan secara intensif selama proses belajar
mengajar untuk memastikan penegakan protokol Kesehatan dilaksanakan dengan
baik.
Comments
Post a Comment