Klaster (COVID-19) Sekolah Banyak Bermunculan

 

Suasana Pembelajaran di SDIT Amec, Pondok Petir Depok, 2018


 Ditulis: Fatkhuri

Tidak mengejutkan dengan munculnya banyak klaster COVID-19 di sekolah-sekolah. Kasus ini menyusul diberlakukannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam beberapa minggu terakhir. Sebelumnya, PTM sudah mulai banyak diselenggarakan oleh sekolah-sekolah di banyak daerah di Indonesia. DKI, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur adalah 4 provinsi di antaranya yang telah mengizinkan PTM untuk sekolah. Pemberlakukan PTM sendiri diberlakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi dan Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 2,3,dan 4 di Jawa-Bali, yang memberikan izin bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan PTM secara terbatas.

 

Beberapa hari terakhir banyak media memberitakan munculnya klaster sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sendiri mencatat di DKI, berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan, terdapat 25 klaster Covid-19 yang sumbernya dari kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Dari 25 klaster yang ada,  Jakarta Barat menempati urutan pertama dengan jumlah 8 klaster, dan paling sedikit Jakarta Pusat yakni 1 klaster di Jakarta Pusat (Kompas.com, 22/09/2021). Selain DKI, Jawa Tengah juga menjadi provinsi yang melahirkan banyak klaster sekolah setelah penyelenggaraan PTM. Salah satu anggota DPRD Jawa Tengah bahkan meminta agar PTM untuk sementara waktu dihentikan.

 

Kemunculan klaster sekolah sebenarnya sudah bisa diprediksi sebelumnya. Kasus ini terjadi lantaran prosedur penyelenggaraan PTM di masa pandemi tidak sepenuhnya diterapkan dengan baik oleh satuan pendidikan. Penyelenggaraan PTM sesungguhnya harus dilakukan secara bertahap, tidak bisa langsung total dan serentak. Disamping protokol penyelenggaraan PTM wajib dipatuhi, ketentuan mengenai pelaksanaan PTM harus dilakukan dengan pemenuhan beberapa tahapan penting.

 

Dari perspektif pemerintah daerah, beberapa hal berikut penting menjadi perhatian:

Pertama, pembukaan sekolah harus melihat situasi dan kondisi di wilayah tersebut. Artinya, keputusan membuka sekolah harus atas dasar pertimbangan matang—diantaranya mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19, sebagai bentuk prakondisi hingga sekolah melaksanakan PTM pada saat yang tepat.

 

Kedua, pemerintah daerah harus menetapkan prioritas untuk menentukan sekolah mana saja yang harus dibuka terlebih dahulu.

 

Ketiga, Disdik harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan satgas daerah.

Keempat, perlu ada pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan PTM oleh pemda setempat.

 

Dari perspektif satuan pendidikan, beberapa hal berikut penting menjadi bahan perhatian:

Pertama, pertama sekolah perlu meminta masukan atau saran orang tua dan Komite Sekolah.

Kedua, Guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lainnya harus dipastikan telah divaksin.

Ketiga, sekolah harus sudah menyiapkan infrastruktur pendukung PTM yang memadai. Infrastruktur yang dimaksud adalah aspek-aspek yang menurut penilaian medis bisa berkontribusi untuk mencegah penularan COVID-19.

Keempat, sekolah harus memastikan pelaksanaan PTM maksimal 50 persen. Artinya tidak semua siswa mengikuti pembelajaran secara luring dalam waktu bersamaan.

Kelima, sekolah harus menghimbau kepada siswa untuk membawa perlengkapan pribadi seperti alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, dilarang untuk pinjam meminjam antar-siswa.

 

Keenam, sekolah harus melakukan pemantauan secara intensif selama proses belajar mengajar untuk memastikan penegakan protokol Kesehatan dilaksanakan dengan baik.

 

Baca juga:

Pentingkah PTM Segera Diselenggarakan?

 

Comments