- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
Sumber Gambar: https://money.kompas.com/
Ditulis: Munif
Rodaim
Editor:
Fatkhuri
Pandemi Covid-19 telah memperlihatkan
kepada publik tentang kondisi kerentanan kelompok pekerja khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang umumnya tidak memiliki keahlian yang memadai (low skills). Saat ini setidaknya kurang lebih 1,800 PMI telah kembali ke Indonesia
sebagai dampak langsung dari pandemi covid-19. Kabupaten Tulungagung misalnya,
berdasarkan data
di Disnakertrans mencatat selama pandemi covid-19 sebanyak 40,000 orang pekerja migran telah dipulangkan dari Malaysia. Dari data
tersebut, sebanyak 1,200 orang pekerja migran dipulangkan
dengan kondisi memperihatinkan, seperti masalah gaji yang belum terbayarkan. Pemulangan
massal ini dapat berujung pada masalah sosial ekonomi yang harus dihadapi oleh
masyarakat, dan membutuhkan perhatian serius pemerintah.
Dalam perspektif legal, Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia sebenarnya telah membuka harapan baru terkait tata kelola migrasi pekerja ke luar
negeri. Dalam regulasi tersebut mengatur tentang upaya
pemerintah untuk memberikan perlindungan, baik secara hukum, sosial-politik maupun
ekonomi. Aturan tersebut secara kasad mata telah memberikan kewenangan
yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam konteks tata kelola migrasi. Dalam konteks
tersebut,
pemerintah daerah memiliki tugas yang tidak kecil, sebab peran mereka
sangat signifikan
dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja
migran yang kemungkinan
terdampak pandemi
covid-19 sehingga PMI harus dipulangkan dan menjadi purna PMI.
Untuk menghapus ketidakpastian nasib
PMI terutama dalam peningkatan kapasitas ekonomi mereka, maka diperlukan upaya peningkatan taraf hidup yang layak bagi PMI. Hal ini bisa
dilakukan salah satunya melalui penerapan program pemberdayaan ekonomi bagi para kelompok rentan terdampak covid-19 (PMI). Dalam implementasinya
diperlukan upaya asesmen khususnya
pada isu-isu
seputar persoalan ekonomi para purna PMI seperti aspek ketahanan ekonomi, kondisi keluarga purna PMII, kreatifitas usaha
serta rencana penguatan ekonomi bagi purna PMI, khususnya di Tulungagung sebagai
kantung PMI terbesar nomor 6 di Indonesia.
Berpijak pada kondisi tersebut, diperlukan sebuah usaha Bersama
dalam rangka membangun kesadaran
kolektif bagi purna PMI di Tulungagung sehingga mereka memiliki semangat
untuk bangkit seperti melakukan pengembangan usaha kreatif yang adaptif ditengah pandemi Covid-19 ini. Hal ini bisa diwujudkan melalui pemberdayaan ekonomi (contoh program kewirausahaan) dari mulai
hulu sampai hilir. Secara teknis, hal tersebut dapat dilakukan dengan membantu mereka
untuk meningkatkan kapasitas
diri seperti
pengumpulan informasi pasar, pengamanan akses permodalan serta pemasaran dan
distribusi.
Selain itu, aspek lain yang tidak kalah penting adalah perlunya
mendorong para
purna PMI untuk mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang berkembang
saat ini. Kemajuan teknologi telah mengubah cara masyarakat dalam beraktivitas,
salah satunya adalah cara berbelanja. Keberadaan internet membuat maasyarakat
tidak perlu lagi datang langsung ke pasar untuk mendapatkan barang-barang yang
mereka inginkan. Hal ini cukup dilakukan dengan membuka aplikasi e-commerce untuk berbagai
produk yang dibutuhkan.
Selanjutnya, untuk memastikan pengembangan bisa berjalan secara
berkelanjutan, dibutuhkan usaha pengembangan ekonomi purna PMI dengan sistem kelompok usaha bersama. Koperasi bisa menjadi
pilihan strategis wujud usaha bersama tersebut, dan berita baiknya ini sedang mulai dirancang oleh para Purna PMI di Tulungagung.
Ada pun untuk pengembangan
ekonomi bagi keluarga PMI, hal ini bisa dilakukan dengan
memanfaatkan potensi
budidaya ikan air tawar di Kabupaten Tulungagung yang sudah diakui secara nasional dan
merupakan jenis usaha yang banyak ditekuni oleh para keluarga PMI. Bagi para
PMI yang masih bekerja di luar negeri, mereka bisa mengirimkan uang kepada
keluarga untuk modal usaha perikanan.
Sinergi Lintas Sektor Perlu Dilakukan
Pemberdayaan ekonomi pada komunitas buruh
migran terutama pada purna PMI dan keluarga
PMI sangat penting dilakukan sebagai sebuah usaha
untuk meningkatkan ketahanan
ekonomi di masa pandemi covid-19 ini. Untuk mendorong kesuksesan program
ini, tentu membutuhkan peran banyak pihak. Keterlibatan aktor non-pemerintah,
seperti kampus, NGO dan Organisasi Sosial lainnya dalam ikut pemberdayaan bagi
purna PMI juga sangat diperlukan. Selain pendampingan dan pemberdayaan, bantuan
permodalan baik dengan skema hibah, pinjaman ringan, maupun kemitraan dalam
usaha pengembangan usaha PMI harus dicarikan langkah terbaik, baik secara
regulasi oleh pemerintah daerah maupun dengan membangun jejaring diantara PMI
maupun dengan pihak swasta.
Baca juga: Urgensi Pemantauan Implementasi SVLK Berbasis Masyarakat Adat dan Lokal
Comments
Iya bang..kasihan para migran dipulangkan banyak
ReplyDeletePunya teman kah yg juga mjd pekerja migran?
ReplyDeleteKeren mas blognya :D
ReplyDeleteTerimakasih mas. Masih seumur jagung. Masih perlu banyak belajar dari para suhu ini.
ReplyDelete