Etika Bisnis dalam Islam

Ditulis: Fatkhuri

Berbicara masalah etika, maka tidak bisa dilepaskan dari tingkah laku keseharian yang biasa kita kerjakan. Hal ini cukup beralasan mengingat etika merupakan perangkat aturan yang berisi tentang nilai-nilia moral (kebaikan) yang penting untuk difahami dan diaplikasikan dalam setiap aktivitas sehari-hari. Etika senantiasa berhubungan dengan boleh dan tidaknya sesuatu harus dikerjakan atau dijalankan. Dalam lingkungan masyarakat, kita acapkali mendengar bahkan menyaksikan sendiri, bahwa seseorang akan dianggap tidak memiliki etika manakala seseorang tersebut memerankan atau melakukan sesuatu yang tidak lazim, atau dalam pengertian yang lebih detail adalah dianggap bertentangan dengan asas kepantasan umum seperti melanggar norma dan sejenisnya. Masyarakat akan menilai bahwa sesuatu yang dilakukan seseorang adalah tidak baik atau tidak pantas dan sebutan sejenisnya tatkala masyarakat menganggap bahwa apa yang dilakukan seseorang tersebut dinilai keluar dari norma dan tradisi yang umum berlaku di masyarakat setempat. Oleh karena itu, etika menjadi penting sebagai guideline yang harus difahami manusia dalam kaitannya dengan aktivitias yang mereka lakukan.


Berangkat dari pengertian di atas, dan dalam kaitannya dengan bidang bisnis, ada dua pertanyaan yang diajukan dalam tulisan ini: pertama, seberapa penting atau urgen etika dalam bisnis? Kedua, bagaimana Islam memandang etika dalam dunia bisnis?

 

Sumber Gambar: https://muhammadiyah.or.id

Etika Bisnis: Tinjauan Teoritik

 

Etika merupakan perangkat nilai-nilai yang menentukan baik dan buruknya sikap atau tindakan yang dilakukan seseorang. Dalam konteks ini, Raharjo (1995) sebagaimana dikutip oleh Fauroni (2003) menyatakan bahwa etika merupakan disiplin ilmu yang berisi patokan-patokan mengenai apa-apa yang benar atau salah, yang baik atau buruk, sehingga dianggap tidak seiring dengan sistem dan struktur bisnis. Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum, tapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari, dan etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Menurut Sternberg (1994), etika bisnis sebagai suatu bidang filosofi yang berhubungan dengan pengaplikasian ethical reasoning terhadap berbagai praktik dan aktivitas dalam berbisnis.

 

Merujuk pada uraian di atas, etika bsinis merupakan upaya untuk mencari jalan keluar atau paling tidak mengklarifikasi berbagai moral issues yang secara spesifik muncul atau berkaitan dengan aktivitas bisnis tersebut. Dengan demikian prosesnya dimulai dari analisis terhadap the nature and presuppositions of business hingga berimplikasi sebagai prinsip-prinsip moral secara umum dalam upaya untuk mengidentifikasi apa yang “benar” di dalam berbisnis. Pendekatan etika bisnis merupakan proses mengidentifikasi dan menjelaskan berbagai aktivitas manusia dengan berpedoman pada tujuan (ends/aims/goals/objectives/purposes) di dalam melakukan sesuatu aktivitas. Artinya di dalam penilaian etika bisnis pemahaman terhadap “tujuan” dari suatu aktivitas akan sangat menentukan baik atau tidaknya (goodness) aktivitas tersebut. Etika bisnis menurut Hartman (1998) adalah bisnis yang tidak sekedar menyinggung nilai/masalah kebajikan (virtue), melainkan juga perlunya mempertimbangkan karakter secara menyeluruh. Dari perspektif moral, mempelajari karakter membuat seseorang bisa menjadi manajer yang lebih baik, yang dapat mendorong kecendrungan paling tidak dengan mempertimbangkan bahwa perusahaan yang baik tidak akan menempatkan pekerjanya dalam kondisi ketidakberuntungan. Namun demikian, Hartman juga menawarkan bahwa etika bisnis tidak sekedar membincang masalah virtue semata, akan tetapi lebih menekankan kepada aspek karakter. Orang dengan karakter yang kuat bertindak menurut komitmen dan nilai-nilai meskipun menghadapi tekanan dan godaan. Karakter paling kuat adalah kondisi di mana tidak ada konflik antara nilai-nilai dan dorongan sesaat. Semenatara menurut Dalimunthe, Etika merupakan rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat yang akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Mencermati secara mendalam terhadap makna etika bisnis, maka pendekatan ini sangat krusial dalam perkembangan dunia ekonomi mengingat sudah banyak fakta membuktikan bahwa pelaksanaan hukum ekonomi dalam dunia usaha acapkali tidak mengindahkan pentingnya penerapan etika. Fakta ini umumnya dipengaruhi oleh prinsip ekonomi yang bebas nilai. Argumentasi ini diperkuat dengan asumsi bahwa pasar yang kompetitif tidak akan pernah menjadikan aspek moral sebagai pertimbangan penting, melainkan aspek produksi dan efisiensi lah yang menjadi aspek krusial. Sebagaimana dikutip oleh Sethi, Baumol (1991) mengatakan bahwa pada dasarnya pengusaha akan senantiasa mengikuti kepentingan individu mereka ketika menjalankan aktivitas produksinya, sebaliknya perfect markets akan mengalami apa yang disebut sebagai highly imperfect markets manakala moral conducts menjadi dasar penting dalam menjalankan usahanya. Hal ini sangat beralasan mengingat seperti apa yang dikatakan oleh Sethi bahwa pasar yang ideal tidak akan memberikan ruang yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan aktivitas sukarela (voluntary activities) di luar apa yang menjadi kewajibannya dan apa yang kebanyakan kelompok anjurkan untuk melakukannya, sebab hal ini akan beresiko terhadap kenaikan pengeluaran atau bertambahnya cost yang lebih tinggi.

 

Urgensi Etika dalam bisnis berangkat dari sebuah pertanyaan di atas terkait dengan seberapa penting etika dalam bisnis, maka dapat dijelaskan di sini bahwa, etika tidak kalah penting untuk bisa mendorong manusia yang beprofesi sebagai pelaku usaha/pebisnis dan sejenisnya, agar menjalankan usaha yang dikembangkannya dengan cara-cara yang baik (tidak melanggar norma serta aturan yang ada) baik bagi lingkungan kerja maupun masyarakat secara umum. Di sini pengusaha atau para pemilik modal dituntut tidak sekadar harus mempunyai komitmen untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan main yang ada, akan tetapi mempunyai tanggungjawab moral dan sosial terhadap lingkungan kerja dan sekitarnya. Lebih tepatnya, usaha yang dikembangkan pelaku usaha dalam bidang apa pun tidak serta merta hanya memikirkan keuntungan semata, melainkan bisa membawa nilai manfaat bagi pekerja dan masyarakat. Menurut Dalimunthe (2004), menciptakan etika bisnis perlu memerhatikan beberapa hal antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dan lain sebagainya.

 

Etika bisnis sangat diperlukan dalam menerapkan dan menciptakan iklim usaha yang kompetitif, dinamis, dan harmonis. iklim usaha yang kompetitif tidak hanya berlandaskan kepada asumsi terhadap peningkatan produksi sebanyak-banyaknya (more supply) dengan menerapkan harga barang dan jasa semurah-murahnya (lower price). Namun demikian, bagaimana pelaku usaha bisa menjalankan usahanya berlandaskan pada nilai-nilai moral yang menekankan kepada pentingya memahami dampak dari setiap aktivitas yang dijalankannya terhadap pekerja dan lingkungannya. Penting dicatat bahwa dalam dunia usaha, aspek moral acapkali dikesampingkan sebab mayoritas pelaku ekonomi (pebisnis) selalu mengacu kepada tujuan ekonomi yang umumnya adalah berlandaskan kepada bagaimana mereka mampu memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pada gilirannya menyebabkan banyak sekali pengusaha mengabaikan kepentingan-kepentingan pekerja serta masyarakat luas, sebab paradigma yang dipakai adalah bagaimana dengan usaha yang dijalankannya tersebut, mereka bisa meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa memikirkan hak-hak pekerja, serta dampak yang ditimbulkan dari usahanya bagi masyarakat secara menyeluruh. Konsep inilah yang pada akhirnya menimbulkan banyaknya praktik-praktik yang melanggar etika dalam bisnis seperti kolusi, korupsi dan nepotisme, perburuan rente, penindasan terhadap pekerja oleh majikan atau pemilik modal, upah buruh yang rendah dan sejenisnya. Bisnis yang dijalankan dengan cara seperti ini tampak jelas semakin jauh dari rasa keadilan terutama bagi pekerja. Praktik-praktik semacam ini jelas mengganggu jalannya proses produksi, merusak kompetisi, dan lain-lain sebab tidak hanya relasi antara pengusaha dan pekerja yang kemudian menemukan masalah atau kendala, tetapi juga timbulnya kerusakan lingkungan karena adanya ketidakseimbangan dalam berusaha.

 

Etika berperan sebagai pengendali bagi pelaku usaha dan pekerja untuk senantiasa menjaga hak dan kewajibannya sesuai dengan rambu-rambu yang telah disepakati sebagai sebuah konsensus bersama. Dalam hal ini, Dalimunthe memberikan penjelasan secara rinci bahwa etika harus senantiasa mengacu kepada hal-hal sebagai berikut:

 

Pertama, adalah Pengendalian diri. Pelaku bisnis yang menerapkan etika adalah mereka yang mampu mengendalikan diri untuk tidak memperoleh apa pun dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Pelaku bisnis tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya.

 

Kedua, Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility). Menurut Dalimunthe, Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.

 

Ketiga, mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi. Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.

 

Keempat, menciptakan persaingan yang sehat. Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut. Kelima, menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan". Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan uraian tersebut jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.

 

Kelima, menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi). Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis atau pun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

 

Etika Bisnis dalam Pandangan Islam

Dari perspektif Islam, etika bisnis merupakan problem yang menjadi perhatian penting terutama berkaitan dengan tata cara masyarakat muslim berbisnis. Sebagai sumber nilai, Islam mengatur bagaimana ketika seorang muslim menjalankan bisnisnya agar terhindar dari apa yang dilarang dalam aturan agama. Ada beberapa aspek terkait dengan bagaimana islam memandang etika dalam bisnis.

 

Pertama, islam mengajarkan agar dalam berbisnis, seorang muslim harus senantiasa berpijak kepada aturan yang ada dalam agama, utamanya bagaimana pengusaha tidak hanya memikirkan kepentingan sendiri, namun juga bisa membina hubungan yang harmonis dengan konsumen atau pelanggan, serta mampu menciptakan suasana saling meridhoi dan tidak ada unsur eksploitasi. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Al-Qur’an yang memberi pentunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridha, tidak ada unsur eksploitasi (QS. 4:29) dan bebas dari kecurigaan atau penipuan, seperti keharusan membuat administrasi transaksi kredit (QS. 2: 282).

 

Kedua bekerja dalam konteks Islam harus didasari atau berlandaskan kepada iman. Dalam kaitan iman, berbisnis tidak semata-mata mengejar keuntungan duniawi, melainkan seorang muslim harus senantiasa ingat bahwa apa pun yang ia kerjakan harus diimbangi dengan komitmen kecintaan kepada Allah. Dengan demikian, Iman akan membawa usaha yang dilakukan seorang muslim jauh dari hal-hal yang dilarang dalam hukum jual beli seperti riba, menipu pembeli, dan sejenisnya. Al qur’an secara tegas menyatakan bahwa seseorang dilarang melakukan riba dalam usahanya sebaliknya, dia akan mendapatkan azab dari Allah sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an Surat Ali-Imron ayat 130. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. “(Ali-Imran: 130) Ayat di atas sangat jelas bahwa dalam perspektif islam, berbisnis tidak semata-mata mengejar keuntungan sehingga karena alasan ini pengusaha dalam banyak kesempatan melupakan aturan main yang semestinya harus dijalankan. Memperoleh keuntungan tetap harus didasarkan kepada sikap jujur atau tidak menimpu dan mengeksploitasi konsumen atau pembeli. Hal-hal yang demikian termasuk usaha yang tidak mendapatkan ridho Allah.

 

Sebagaimana dikutip oleh Fauroni (2003) bahwa ditegaskan dalam al-Qur’an bahwa, amal-amal yang tidak disertai iman tidak akan berarti di sisi-Nya. (QS. al-Furqan (25): 23). Ayat ini memberi pengertian bahwa setiap manusia (muslim) yang terjun dalam dunia usaha harus senantiasa ingat akan apa yang menjadi larangan Tuhan, sebab jika hal demikian dilanggar, maka usaha yang dilakukannya tidak akan pernah memberikan nilai manfaat baik di dunia maupun akhirat. Contoh, seseorang yang berbisnis dengan cara tidak halal yakni kerap menipu pembeli, maka di samping akan mendapatkan kecaman, gunjingan, bahkan ketidakpercayaan dari pembeli, dalam konteks agama dia juga tidak akan mendapatkan pahala. Dengan demikian, dia akan memperoleh banyak kerugian karena bukan tidak mungkin bisnis yang dijalankannya tidak akan berumur panjang, juga semakin jauh dari ridho Allah.

 Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Membaik di Tengah Pandemi

Kesimpulan

Peranan dalam etika dalam bisnis sangat penting dalam rangka mendorong peningkatkan nilai manfaat bagi semua pihak tidak hanya konsumen atau pekerja, namun juga masyarakat secara umum. Etika bisnis bisa menciptakan pola relasi yang seimbang antara pengusaha dan pekerja, konsumsen dan lingkungan sekitar, sehingga dampak buruk dari ekses usaha bisa diminimalisir. Hal ini mengingat etika bisnis merupakan rambu-rambu yang berlaku untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnisnya. Urgensi bisnis harus dilakukan melalui beberapa hal. Dalam perspektif islam, etika bisnis sangat dianjurkan demi terciptanya usaha yang selaras dengan perintah Allah. Alqur’an sebagai sumber nilai secara tegas menegaskan bahwa seorang muslim yang menjalankan bisnis harus senantiasa menghindari hal-hal yang di larang seperti melakukan eksploitasi, menimbulkan dampak buruk terhadap hubungan penjual dan pembeli, serta diwajibkan senantiasa menjadikan iman sebagai landasaan dalam menjalankan bisnis yang ditekuninya.



Comments